Training P3K
info@dpowerindonesia.id +62 811-351-9001

Pelatihan P3k

oleh Development Power Indonesia

Sertifikat

  • Sertifikat Pelatihan PK3 dari KEMNAKER RI
  • Sertifikat Pelatihan PK3 dari DPower Indonesia QHSE

Persyaratan Peserta

  • Ijazah (Minimal Pendidikan SLTA)
  • Kartu Identitas (KTP/SIM)
  • Pas Foto (Background Merah)
  • Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
  • Memiliki Laptop untuk Ujian

Investasi / Biaya Pelatihan P3K

Kateogri Biaya Blended Training
Personal Rp. 3.500.000

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Ahli Petugas P3K dari KEMNAKER RI
  • E-Certificate dan Surat Keterangan dari PT. Development Power Indonesia
  • Softcopy Regulasi K3 dan materi pelatihan
  • Training Kit (Goodie Bag, Notes, Bulpen, tumblr)
  • Hardcopy dan Softcopy Modul Pelatihan
  • Kemeja Safety Eksklusif dan Souvenir

Fasilitas Alumni

  • Ikatan Alumni Development Power Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
  • Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Development Power Indonesia

Syarat Online Training

  • Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
  • Memiliki akun email google
  • Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
  • Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
  • Mengikuti pelatihan selama 3 hari (2 hari offline dan 1 online full on-cam) pada zoom meeting

Durasi Pelatihan

Pelatihan dilakukan selama 3 Hari dengan pembagian sebagai berikut :

Durasi Kegiatan
2 Hari Pelatihan
1 Hari Pemberian Assessmen

Materi Pelatihan P3K

  • Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  • Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  • Anatomi dan Faal tubuh manusia
  • Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  • Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang
  • Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  • Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  • Praktek

Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan

Tahukah kamu sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Bayangkan jika kejadian tersebut dapat langsung ditangani?

Petugas P3K wajib ada pada proyek dengan rasio 100-150 pekerja. P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.

Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.

Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.

  • Memahami tentang penanganan pertolongan pertama
  • Meningkatkan Kinerja dan Keselamatan dalam Perusahaan
  • Menambah Wawasan mengenai K3
  • Mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk menangani kecelakaan kerja
  • Mengetahui cara menggunakan dan cara kerja penggunaan peralatan P3K pada korban kecelakaan

Intruktur yang akan memberikan Pelatihan P3K ini adalah Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli Petugas P3K.
Hubungi kami