
Sertifikat
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI
- Catatan: SKP dan Lisensi diberikan bagi utusan perusahaan (Peserta Personal bisa mengurus SKP dan Lisensi jika sudah bekerja)
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Minimal D3
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
- Mengisi Pakta Integritas (Format Terlampir pada Proposal AK3U)
Investasi / Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Kateogri | Biaya Online Training | Biaya Offline Training |
---|---|---|
Personal | Rp. 4.000.000 | Rp. 5.500.000 - Rp. 6.000.000 |
Utusan Perusahaan | Rp. 5.500.000 | Rp. 7.000.000 |
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Calon AK3U KEMNAKER RI
- SKP dan Lisensi AK3U KEMNAKER RI (Company)
- Training Kit (Bag, Notes, Bulpen)
- Hardcopy Undang-Undang AK3U
- Softcopy Modul Pelatihan & UU K3
- Kemeja Safety Eksklusif
- Lencana dan Pin AK3U
- Souvenir Eksklusif (Tumblr Safety)
- Kartu Alumni Dpower (E-Money)
- Voucher Pelatihan HSE Officer Development Program (CSMS, AI, LOTO, ISO ISM, ERP, BFF, ISO 19011, K3 MIGAS OFFSHORE, K3 MIGAS ONSHORE, K3 PERTAMBANGAN)
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni Development Power Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Development Power Indonesia
- Akses Dokumen Support SMK3 Lengkap
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 12 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi Pelatihan
Pelatihan dilakukan selama 12 Hari dengan pembagian sebagai berikut :
Durasi | Kegiatan | |
---|---|---|
8 Hari | Mempelajari teori | |
1 Hari | Praktek Kunjungan Lapangan di Perusahaan (Observasi online menggunakan video) | |
1 Hari | Penyusunan Laporan PKL (Makalah dan Power Point) | |
1 Hari | Evaluasi Tertulis | |
1 Hari | Evaluasi Seminar (Presentasi Kelompok Laporan PKL) | |
Bonus Voucher 4 Hari pelatihan HSE Officer Development Program (12 Topik & Sertifikat) |
Materi Pelatihan AK3U Kemnaker RI
- Peraturan, Kebijakan K3 UU No. 1 Tahun 1970
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- K3 Bejana Tekan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- SMK3
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- PKL
- Membuat Laporan
- Dasar-Dasar K3
- K3 Pesawat Uap
- K3 Kesehatan Kerja Mekanik
- Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
- Audit SMK3
- Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
- Ujian Akhir (tertulis)
- Ujian Akhir (Seminar/Presentasi)
Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk
mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan
bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan
pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan
pekerjaan. Kenapa?
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas
dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang
berlaku.
Intruktur yang akan memberikan training Ahli K3 umum ini adalah instruktur Senior dari
KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah
sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian