Training Auditor SMK3
info@dpowerindonesia.id +62 811-351-9001

Pelatihan Auditor SMK3

oleh Development Power Indonesia

Sertifikat

  • Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

  • Ijazah (Minimal pendidikan D3)
  • Memiliki Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Kartu Identitas (KTP/SIM)
  • Pas Foto Background Merah
  • SK Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
  • Memiliki Laptop dan Koneksi Stabil

Investasi / Biaya Pelatihan Auditor SMK3

Kateogri Biaya Online Training Biaya Offline Training
Personal Rp. 3.000.000 N/A-

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Auditor SMK3 dari Kemnaker RI
  • Bonus E-Course HSE Officer Development Program PT. Development Power Indonesia
  • Training Kit (Tumblr, Bag, Notes, Bulpen)
  • Hardcopy Regulasi Pembinaan Auditor SMK3
  • Softcopy Modul Pelatihan
  • Keanggotaan Ikatan Alumni Dpower

Fasilitas Alumni

  • Ikatan Alumni Development Power Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
  • Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Development Power Indonesia

Syarat Online Training

  • Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
  • Memiliki akun email google
  • Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
  • Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
  • Mengikuti pelatihan selama 5 hari full on-cam pada zoom meeting

Durasi Pelatihan

Pelatihan dilakukan selama 5 Hari (Senin - Juma'at) dengan pembagian sebagai berikut :

Durasi Kegiatan
- -

Materi Pelatihan Auditor SMK3

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Prinsip dasar dan Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
  • Lanjutan Prinsip dasar dan Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknis Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikasi SMK3
  • Pelaksanaan Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Simulasi Audit SMK3
  • Evaluasi/Post-Test

Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan

Training Auditor SMK3 ini adalah program Kemnaker untuk mempersiapkan Auditor di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Pelatihan Auditor SMK3 merupakan bentuk seleksi atau pembinaan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang telah menjadi Ahli K3 Umum, telah mengikuti pelatihan auditor SMK3 dan berminat menjadi auditor SMK3 sebagaimana yang dimaksud dalam Permenaker No 26 Tahun 2014.

Dimana waktu pelaksanaan Training Auditor SMK3 tersebut sekurang-kurangnya dalam 50 jam pelajaran atau selama 5 hari efektif.

  • Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
  • Menjadi Auditor Internal SMK3 yang berkompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
  • Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3.
  • Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan kriteria audit.
  • Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
  • Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklajuti.
  • Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3.
  • Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan leader auditor dalam melaksanakan audit SMK3.

Intruktur yang akan memberikan training Auditor SMK3 ini adalah Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Auditor SMK3

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Hubungi kami