Konsultasi K3
info@dpowerindonesia.id +62 811-351-9001

Konsultan SMK3

oleh Development Power Indonesia

Syarat aktif sertifikasi SMK3 2021

Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini:

  • Belum memiliki SKP
  • Masa berlaku telah habis
  • Masih menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain
Maka anda WAJIB mengikuti sertifikasi SKP, melakukan perpanjangan

Konsultan SMK3 2021

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012.Pasal tersebut berisikan peraturan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang ataupun kurang dari 100 orang namun pekerjaan yang beresiko tinggi (industri: pertambangan, minyak dan gas bumi) WAJIB menerapkan SMK3.

Mengapa Harus Mengikuti sertifikasi SMK3

Banyak kontraktor dan supplier baik pemerintah maupun swasta mengutamakan perusahaan yang memiliki sertifikasi SMK3. Hal ini menambah kredibilitas dan kepercayaan perusahaan kepada pihak eksternal.

Sistem yang terstruktur dan terintegrasi membantu perusahaan meminimalisir kecelakaan dalam lingkungan kerja.

Perusahaan mampu mengenali efektifitas, efisiensi dan kekurangan dari tenaga kerja K3.

Karyawan akan merasa kesejahteraannya diperhatikan sehingga meningkatkan tingkat produktifitas dalam bekerja.

Program Sertifikasi

Berikut ini adalah program yang akan diikuti oleh perusahaan dan dimbimbing langsung oleh tim DPOWER INDONESIA

Penjelasan Dasar Proses Penerapan SMK3

Pelatihan dasar SMK3 bagi perwakilan perusahaan

Penentuan Ruang Lingkup penerapan SMK3

Perencanaan Tim Penerapan SMK3

Pembentukan tim, Tinjauan Awal pelaksanaan K3 di Perusahaan saat ini

Pembuatan Kebijakan dan Sasaran K3 serta Pembentukan Struktur P2K3 ( Apabila belum ada)

Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko dan Persyaratan Hukum dan lainnya

Penerapan dan Operasi

Pembagian Tugas dan Tanggungjawab

Pelaksanan Pelatihan dan Kompetensi (misal belum ada ahli K3 terkait)

Pemenuhan kriteria wajib SMK3

Dokumentasi penerapan SMK3 sesuai PP 50 Tahun 2012

Pengendalian Dokumen, Pelaporan penerapan SMK3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat

Pengukuran dan Pemantauan

Pemantauan dan Pengukuran penerapan SMK3

Pengukuran jumlah kecelakaan kerja

Tinjauan Manajemen dan tindak lanjut pemenuhan kekurangan yang ada

Proses Sertifikasi SMK3 PP 50/2012

SMK3 diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan

Hubungi kami