Syarat aktif sertifikasi SMK3 2021
Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini:
- Belum memiliki SKP
- Masa berlaku telah habis
- Masih menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain
Konsultan SMK3 2021
SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012.Pasal tersebut berisikan peraturan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang ataupun kurang dari 100 orang namun pekerjaan yang beresiko tinggi (industri: pertambangan, minyak dan gas bumi) WAJIB menerapkan SMK3.
Mengapa Harus Mengikuti sertifikasi SMK3
Program Sertifikasi
Berikut ini adalah program yang akan diikuti oleh perusahaan dan dimbimbing langsung oleh tim DPOWER INDONESIA